Pada kesempatan kali ini admin akan mencoba berbagi Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Dilaksanakan Oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Admin dalam hal ini tertarik pada pasal satu sampai dengan pasal sembilan yang terkait pelaksanaan Ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, dalam hal ini admin melihat kegiatan ini sangat dekat dengan aktifitas admin dalam pelaksanaan kegiatan ujian.Terdapat beberapa bagian yang menurut admin patut disoroti secara mendalam oleh panitia kegiatan ujian sekolah dalam pelaksanaan kegiatan nantinya, seperti yang terdapat pada bagian tiga tentang bentuk ujian pasal lima ayat satu yang menyatakan bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk portofolio, penugasan, tertulis, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Bagi admin ini merupakan poin yang berbeda dengan beberapa kegiatan yang dilakukan sebelumnya sehingga menarik untuk dikaji secara mendalam agar dalam pelaksanaan nanti tidak menyalahi ketetapan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian lain yang menarik bagi admin terdapat pada pasal dua yang menyatakan ujian yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Dengan demikian maka penilai harus berpedoman pada Pedoman Penilaian Satuan Pendidikan yang telah terbit sebelumnya, sepengetahuan admin hal ini terdapat pada Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, oleh karena itu ini menjadi kajian yang berbeda dengan kegiatan ujian yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Bagi Bapak/Ibu yang menjadi wali kelas enam atau panitia kegiatan ujian tentu harus secara mendalami Permendikbud No. 53 Tahun 2015 ini karena pada kegiatan sebelumnya lebih terfokus pada kegiatan ujian dengan kurikulum yang berbeda atau yang lebih kita kenal dengan kurikulum 2006 atau KTSP, sedangkan pelaksanaan ujian kali ini menggunakan kurikulum 2013 atau sering kita kenal kurttilas.
Berikut ini admin coba bagikan Peraturan terkait dengan pelaksanaan Ujian oleh Satuan Pendidikan
Bagi Bapak Ibu yang membutuhkan Panduan Penilaian Pada Sekolah Dasar dapat mengunduh melalui link berikut ini.
Buku Panduan Penilaian Hasil Belajar
Bagi Bapak Ibu yang membutuhkan POS UN Tahun 2019/2020 silahkan unduh melalui Link berikut ini
Peraturan BSNP No. 0053/P/BSNP/I/2020
Bagi Bapak Ibu yang membutuhkan Siaran Pers dari BSNP Nomor 0001/PR/BSNP/I/2020 silahkan unduh melalui link berikut ini
Link Unduh
Demikian yang dapat admin bagikan terkait POS UN/USBN Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment