Wednesday, January 1, 2020

Unduh Permendikbud No. 44 Tahun 2019 Tentang PPDB

Selamat pagi Bapak/Ibu sahabat dimanapun anda berada. Semoga kita selalu berada dalam lindungan dari Sang Maha Kuasa. Amin Yaa Robbal A'lamin.

Pada kesempatan kali ini admin akan mencoba berbagi tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserat Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB ini admin menyoroti beberapa bagian yang menurut admin penting untuk diketahui oleh sahabat dimanapun berada. Seperti yang terdapat dalam pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 yang menjelaskan tentang persyarat PPDB di tingkat sekolah dasar. Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa persyaratan calon peserta didik baru kelas satu sekolah dasar berusia:
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan.
Ayat 2 menjelaskan bahwa sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

Pasal 11 ayat 1 Permendikbud No. 44 Tahun 2019 menjelaskan bahwa pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali ; dan/atau
d. prestasi.

Pasal 21 ayat 1 menjelaskan bahwa tahapan PPDB terdiri atas:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calaon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.

Dalam pasal 22 ayat 2 dijelaskan bahwa pengumuman pendaftaran calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan mei.

Selengkapnya tentang Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB ini silahkan sahabat membacanya secara menyeluruh dengan terlebih dahulu mengunduh melalui link berikut ini.

Permendikbud No. 44 Tahun 2019

Bagi sahabat yang juga mengelola pelaksanaan Ujian Sekolah/Ujian Nasional serta memerlukan peraturan terkait pelaksanaan Ujian Sekolah/Ujian Nasional silahkan mengunjungi link berikut ini.

Link >>>

Demikian informasi tentang Permendikbud No. 44 Tahun 2019 Tentang PPDB yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Unduh Permendikbud No. 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Oleh Satuan Pendidikan

Selamat pagi Bapak/Ibu sahabat dimanapun anda berada. Semoga kita semua selalu berada dalam lindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin Ya Robbal A'lamin.

Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan tentang Peraturan menteri Pendidikan nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

Ujian sebagaimana dijelaskan dalam Bab I Pasal 1 ayat 4 Permendikbud ini adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebgai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan. Sedangkan Ujian Nasional dalam ayat 5 menurut Premendikbud 43 Tahun 2019 adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Bab II Pasal 2 ayat 1 menjelaskan ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Dalam pasal 5 dijelaskan bentuk ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berupa:
a. portofolio
b. penugasan
c. tes tertulis; dan/atau
d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 6 dari Permendikbud No 43 Tahun 2019 menjelaskan peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal naik; dan
c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

Secara keseluruhan Permendikbud No 43 Tahaun 2019 Tentang Penyelenggaraa Ujian Yang Diselenggarakan Oleh Satuan Pendidikan terdiri atas 6 Bab dan 23 pasal. Untuk lebih jelasnya silahkan sahabat unduh melalui link berikut ini.

Permendikbud No. 43 Tahun 2019

Bagi sahabat yang membutuhkan informasi tentang pelaksanaan Penerimaan Peserat Dididk Baru (PPDB)Tahun Pelajaran 2020/2021 silahkan sahabat kunjungi link berikut ini

link>>>

Demikian yang dapat admin bagikan tentang Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, semoga bermanfaat bagi sahabat dimanapun berada.

Unduh Contoh Laporan PKG Tahun 2019

Selamat pagi Bapak/Ibu dan teman- teman operator sekolah dimanapun anda berada. semoga kita semua selalu berada dalam lindungan dari Sang Maha Kuasa. Amin...
Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan tentang contoh laporan Penilaian Kinerja Guru Tahun 2019.
Penilaian Kinerja Guru atau sering disingkat PKG merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mengukur kinerja guru yang telah dilaksanakan dalam jangka satu tahun. Pelaksanaan PKG ini merupakan hal yang hal yang harus dilaksanakan oleh seorang kepala sekolah sebagai pimpinan atau pemimpin di satuan pendidikan. Dalam pelaksanaannya PKG mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Buku 2 Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru.

Penilaian Kinerja Guru secara umum menilai empat kompetensi guru yang terdiri atas kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial dan Kompetensi Profesional.

Kompetensi Pedagogik mencakup 7 instrumen penilaian yaitu :
1. Mengenal Karakter Peserta Didik
2. Menguasai Teori Belajar dan Prinsip-Prinsip Pembelajaran yang Mendidik
3. Pengembangan Kurikulum
4. Kegiatan Pembelajaran Yang Mendidik
5. Pengembangan Potensi Peserta Didik
6. Komunikasi Dengan Peserta Didik
7. Penilaian Dan Evaluasi

Kompetensi Kepribadian terdiri atas :
1. Bertindak Sesuai Norma Hukum, Sosial, dan Kebuadayaan Nasional
2. Menunjukan Pribadi Yang Dewasa dan Teladan
3. Etos Kerja, Tanggungjawab yang Tinggi, Rasa Bangga Menjadi Guru
Kompetensi Sosial terdiri dari :
1. Bersikap Inklusif, Bertindak Objektif serta Tidak Diskriminatif
2. Komunikasi dengan Sesama Guru, Tenaga Kependidikan, Orang Tua, Peserta Dididk dan Masyarakat

Kompetensi Profesional terdiri dari :
1. Penguasaan Materi, Struktur, Konsep dan Pola Pikir Keilmuan yang Mendudkung Mata Pelajaran yang Di Ampu
2. Mengembangkan Keprofesionalan Melalui Tindakan Reflektif.

Secara keseluruhan PKG ini mencakup 14 indikator yang akan mewakili gambaran kinerja guru selama satu tahun. Pada dasarnya PKG guru bertujuan untuk mengukur kinerja dan menentukan perolehan angka kredit guru yang bersangkutan terkait dengan pengembangan karir guru. selain hal tersebut juga sebagai sarana evaluasi bagi guru terhadap kompetensinya dalam menghadapi tantangan pencapaian tujuan pendidikan.

Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 silahkan unduh pada link berikut ini

Permenpan RB No. 16 Tahun 2009

Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan peraturan pendukung lainnya silahkan kunjungi link berikut ini.

Link 1

Link 2

Selanjutnya bagi Penilai dan atau yang diberikan tugas melaksanakan Penilaian Kinerja Guru sebagai bentuk pertanggungjawaban maka setelah selesai kegiatan hendaknya membuat laporan hasil PKG setiap guru yang dinilainya. Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan contoh laporan PKG silahkan unduh melalui link berikut ini:


Contoh Laporan PKG


Demikian contoh Laporan PKG yang dapat admin bagikan. Sekiranya postingan ini bermanfaat bagi Bapak/Ibu atau rekan yang lain silahkan dibagikan kepada rekan yang membutuhkan.

Unduh Buku Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah Dan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan

Selamat pagi Bapak/Ibu sahabat Bersama Kita Bisa (BKB) dimanapun anda berada. Semoga kita semua selalu berada dalam lindungan dan Ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin Ya Robbal Alamin.

Pada kesempatan kali ini admin akan mencoba membagikan Buku Pedoman PPK Guru, Kepala Sekolah dan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan.

Sahabat BKB Buku Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan ini diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014. Buku ini terdiri atas lima BAB.

BAB I merupakan Pendahuluan yang berisi tentang latar belakang, dasar hukum, tujuan, manfaat dan sasaran dari diterbitkanya buku pedoman ini.

BAB II berisi Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan dengan rincian Sub Pokok Bahasan : Pengertian Penilaian Prestasi Kerja, Tujuan Penilaian Prestasi Kerja, Manfaat Penilaian Prestasi Kerja, Prinsip Penilaian Prestasi Kerja, Pejabat Penilai dan Aspek Penilaian, Perangkat Penilaian Prestasi Kerjaserta Alur Penilaian Prestasi Kerja.

BAB III berisi Penyusuna Sasaran Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan dengan rincian Sub Pokok Bahasanya: Tata Cara Penyusunan SKP, Unsur-unsur SKP, Penyusunan SKP, Waktu Penyusunan dan Penetapan SKP serta Ketentuan Khusus SKP.

BAB IV buku ini berisi Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan. Rincian per Sub Pokok Bahsanya meliputi : Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja, Bentuk dan Metode Penilaian Prestasi Kerja, Ketentuan Khusus Penilaian Prestasi Kerja, Buku Catatan Penilaian Perilaku PNS, Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Penilaian Prestasi Kerja, Pengelolaan Hasil Penilaian Prestasi Kerja, serta Tindak Lanjut Hasil Penilaian Prestasi Kerja.

BAB V dalam buku ini merupakan bagian Penutup buku.

Bagi sahabat BKB yang membutuhkan buku pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan serta beberapa peraturan pendukung lainya silahkan sahabat unduh melalui link berikut ini.

Buku Pedoman PPK

Permenpan RB No. 16 Tahun 2009

Contoh Laporan PKG 

Demikian yang dapat admin BKB sampaikan tentan buku pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan, semoga bermanfaat bagi sahabat BKB dimanapun berada.

Permenpan RB No 16 Tahun 2009 Tentang Jafung Guru Dan Angka Kreditnya

Selamat pagi Bapak/Ibu sahabat Bersama Kita Bisa (BKB) dimanapun anda berada. Semoga kita semua selalu berada dalam lindungan dan Ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin Ya Robbal A'lamin.
Pada kesempatan kali ini admin akan mencoba membagikan tentang Peraturan menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.


Sahabat, dalam Permenpan ini terdapat 13 BAB. Terapat beberapa BAB yang menurut admin sangat penting untuk diketahui dan dipahami apabila sahabat ingin membuat Daftar Usul Kenaikan Pangkat atau DUPAK di akhir Penilaian Kinerja Guru atau PKG. Seperti yang terdapat pada BAB V tentang Unsur dan Sub Unsur Kegiatan. Pada Bab ini dijelaskan sebagai berikut :
Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:

a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh gelarlijazah; dan
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.

b. Pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolahlmadrasah.

c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1. pengembangan diri:
a) diklat fungsional; dan
b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi danlatau keprofesian Guru;

2. publikasi Ilmiah:
a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;

3. karya Inovatif:
a) menemukan teknologi tepat guna;
b) menemukanlmenciptakan karya seni;
c) membuatlmemodifikasi alat pelajaranlperagalpraktikum; dan
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;

d. Penunjang tugas Guru, meliputi:
1. memperoleh gelarlijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2. memperoleh penghargaanltanda jasa; dan
3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyatalpraktik industril ekstrakurikuler dan sejenisnya;b) menjadi organisasi profesilkepramukaan;
c) menjadi tim penilai angka kredit; danlatau
d) menjadi tutorlpelatihlinstruktur
Selanjutnya dalam Bab VI tentang Jenjang Jabatan dan Pangkat dijelaskan sebagai berikut:(1) Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: -
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya; dan
d. Guru Utama.

(2) Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) yaitu :
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang Illla; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb;
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang Illlc; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang Illld.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IVIa;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.

(4) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).Selengkapnya silahkan sahabat unduh file Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 melalui link berikut ini.


Permenpan RB No. 16 Tahun 2009

Demikian yang dapat admin sampaikan tentang Permenpan RB No 16 Tahun 2009, semoga bermanfaat bagi sahabat BKB semua dimanapun berada.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Selamat pagi Bapak/Ibu sahabat Bersama Kita Bisa (BKB) dimanapun anda berada. Semoga kita semua selalu berada dalam lindungan dan Ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin Ya Robbal Alamin.

Pada kesempatan kali ini admin akan mencoba membagikan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Yang dimaksud Penilaian Prestasi Kerja PNS berdasarkan PP No. 46 Tahun 2011 pasal 1 adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. Prestasi kerja dimaksud adalah hasil kerja yang dicapai PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Sedangkan Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.

Dalam BAB II (SASARAN KERJA PEGAWAI) Pasal 5 dijelaskan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi.Dalam Pasal 6 dijelaskan PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai. Bagi sahabat yang membutuhkan peraturan tentang disiplin pegawai silahkan unduh melalui link berikut ni.

PP 53 Tahun 2010

Dalam Pasal 11 dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan dan penilaian SKP diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Bagi sahabat yang membutuhkan peraturan tersebut silahkan unduh melalui link berikut ini.

Perka BKN No. 1 Tahun 2013

Dalam BAB III (PERILAKU KERJA) Pasal 12 ayat 1 menjelaskan Penilain perilaku kerja meliputi aspek :
a. Orientasi Pelayanan
b. Integritas
c. Komitmen
d. Disiplin
e. Kerja Keras dan
f. Kepemimpinan

Dalam Pasal 12 bagian 2 juga dijelaskan bahwa kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.

Untuk lebih jelasnya tentang isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil silahkan sahabat unduh filenya melalui link berikut ini.

PP No. 46 Tahun 2011

Demikian yang dapat admin bagikan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Semoga bermanfaat bagi sahabat dimanapun berada.