Selamat pagi Bapak/Ibu sahabat Bersama Kita Bisa (BKB) dimanapun anda berada. Semoga kita semua selalu berada dalam lindungan dan Ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin Ya Robbal Alamin.Pada kesempatan kali ini admin akan mencoba membagikan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Yang dimaksud Penilaian Prestasi Kerja PNS berdasarkan PP No. 46 Tahun 2011 pasal 1 adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. Prestasi kerja dimaksud adalah hasil kerja yang dicapai PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Sedangkan Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
Dalam BAB II (SASARAN KERJA PEGAWAI) Pasal 5 dijelaskan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi.Dalam Pasal 6 dijelaskan PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai. Bagi sahabat yang membutuhkan peraturan tentang disiplin pegawai silahkan unduh melalui link berikut ni.
PP 53 Tahun 2010
Dalam Pasal 11 dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan dan penilaian SKP diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Bagi sahabat yang membutuhkan peraturan tersebut silahkan unduh melalui link berikut ini.
Perka BKN No. 1 Tahun 2013
Dalam BAB III (PERILAKU KERJA) Pasal 12 ayat 1 menjelaskan Penilain perilaku kerja meliputi aspek :
a. Orientasi Pelayanan
b. Integritas
c. Komitmen
d. Disiplin
e. Kerja Keras dan
f. Kepemimpinan
Dalam Pasal 12 bagian 2 juga dijelaskan bahwa kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
Untuk lebih jelasnya tentang isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil silahkan sahabat unduh filenya melalui link berikut ini.
PP No. 46 Tahun 2011
Demikian yang dapat admin bagikan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Semoga bermanfaat bagi sahabat dimanapun berada.
No comments:
Post a Comment