Selamat pagi Bapak/Ibu sahabat dimanapun anda berada. Semoga kita semua selalu berada dalam lindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin Ya Robbal A'lamin.Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan tentang Peraturan menteri Pendidikan nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Ujian sebagaimana dijelaskan dalam Bab I Pasal 1 ayat 4 Permendikbud ini adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebgai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan. Sedangkan Ujian Nasional dalam ayat 5 menurut Premendikbud 43 Tahun 2019 adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Bab II Pasal 2 ayat 1 menjelaskan ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Dalam pasal 5 dijelaskan bentuk ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berupa:
a. portofolio
b. penugasan
c. tes tertulis; dan/atau
d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 6 dari Permendikbud No 43 Tahun 2019 menjelaskan peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal naik; dan
c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Secara keseluruhan Permendikbud No 43 Tahaun 2019 Tentang Penyelenggaraa Ujian Yang Diselenggarakan Oleh Satuan Pendidikan terdiri atas 6 Bab dan 23 pasal. Untuk lebih jelasnya silahkan sahabat unduh melalui link berikut ini.
Permendikbud No. 43 Tahun 2019
Bagi sahabat yang membutuhkan informasi tentang pelaksanaan Penerimaan Peserat Dididk Baru (PPDB)Tahun Pelajaran 2020/2021 silahkan sahabat kunjungi link berikut ini
link>>>
Demikian yang dapat admin bagikan tentang Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, semoga bermanfaat bagi sahabat dimanapun berada.
No comments:
Post a Comment