![]() |
| Contoh Pedoman Pengelolaan Tahun 2020 |
Selamat pagi dan selamat beraktifitas Bapak/Ibu sekalian dimanapun berada. Semoga kita semua selalu berada dalam lindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa, dan semoga kita semua selalu berada dalam bimbingannya dalam menuju KeridhoaaNya.
Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan contoh Pedoman Pengelolaan Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020. Pedoman Pengelolaan di suatu lembaga khususnya sekolah dasar semestinya sudah menjadi hal yang biasa disusun di setiap tahunnya, namun adanya berbagai perubahan kaitan dengan kebijakan tentu menuntut pengelola lembaga untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan tersebut.
Perubahan yang terjadi biasanya terkaitan dengan kebijakan pengelolaan keuangan dan berbagai kebijakan lainya yang berlaku pada saat anggaran digulirkan. Sikap cepat tanggap terhadap perubahan mutlak diperlukan bagi setiap pengelola kebijakan agar dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pedoman Pengelolaan Sekolah Dasar iniadmin susun berdasarkan adanay juknis terbaru tahun 2020 yakni Junis Bos Tahun 2020 (Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020). Bagi Bapak/Ibu pengelola dapat menjadikan contoh pedoman pengelolaan ini sebagai dasar dalam mengelola keuangan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran. Dengan berpedoman kepada Pedoman Pengelolaan yang sudah disepakati tentu akan lebih efektif bagi pengelola dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Pedoman Pengelolaan Sekolah Dasar ini di dalamnya terdapat bergai pasal-pasal yang mengatur tentang besarnya anggaran yang dapat dibayarkan atau dikeluarkan oleh bendahara atau pengelola keuangan di sekolah, serta bukti pendukung yang dibutuhkan ayau semestinya dilampirkan sebagai bukti pelaporan penggunaan uang/anggaran.
Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan contoh Pedoman Pengelolaan Sekolah Dasar silahkan diunduh melalui link berikut ini.
Demikian yang dapat admin bagikan tentang contoh Pedoman Pengelolaan Sekolah Dasar Tahun anggaran 2020. Semoga bermanfaat bagi kita semua

No comments:
Post a Comment